Tuesday, April 29, 2014

Penanaman Etika Lingkungan Hidup Melalui Pendidikan Kepramukaan



Ternyata sudah hampir sebulan ane tidak posting guys. Maklum agenda di Racana sangat banyak, mulai dari merumuskan pengurus baru di Tim Formatur, prosesi pelantikan pengurus baru dan yang baru aja kemarin dilaksanakan yaitu upgrading pengurus baru. Well, sebagai "tetua", ane masih dimintai amanah untuk menyelesaikan sisa-sisa tanggung jawab ane sebagai KDR NAS Demisioner. Tentunya nggak cuma ane doang, tapi ada rekan-rekan dewan demisioner lain yang ikut mendampingi juga. Okay guys, sedikit cerita, postingan judul ane ini adalah karya tulis ilmiah ane untuk melengkapi syarat-syarat kecakapan umum tingkat Pandega. Alhamdulillah sudah dilantik tanggal 12 April 2014 kemarin yang bertepatan dengan hari ulang tahun ayahku tercinta. Well, menemukan ide untuk menulis KTI ini berawal dari keprihatinan ane dalam melihat kondisi alam yang sudah sangat kritis, dari situlah ane mencoba neliti, dan ternyata di pramuka ada materi-materi yang berhubungan dengan etika lingkungan. Guys, daripada mbaca curhatan ane yang nggak habis-habis ni tentang KTI ini, mending langsung baca aja ya. KTI ini berbentuk essay, jadi bahasannya lebih singkat. Cekidot... :D



PENANAMAN ETIKA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
(Anis Arzia Muntiani, D)


Kondisi lingkungan global dewasa ini semakin memprihatinkan. Hal ini berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem masa kini. Bencana alam yang terjadi merupakan ulah dari tangan manusia yang mengekploitasi sumber daya lingkungan secara besar-besaran tanpa ada upaya untuk memperbaharuinya. Selain itu, perilaku manusia terhadap lingkungan cenderung tidak peduli. Hal ini terjadi pada kasus bencana asap yang diakibatkan oleh pembakaran hutan di Riau beberapa saat lalu. Zenzi (dalam www.jpnn.com, 2014) selaku  aktivis dari organisasi pecinta lingkungan WALHI menyatakan bahwa kabut asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau bukan bencana, tapi kejahatan terencana akibat pemerintah kebablasan mengeluarkan izin perkebunan skala besar dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Akibatnya, puluhan hektar lahan mengalami kerusakan dan ketidakseimbangan ekosistem. Seperti dijelaskan oleh Yohanes Purwanto (dalam www.riauterkini.com, 2014) selaku Executive Director Man and The Biosphere UNESCO – Indonesia menyatakan bahwa dampak dari pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau yang menghanguskan puluhan ribu hektar, membutuhkan waktu ratusan tahun untuk mengembalikan kawasan tersebut kembali ke kondisi sebelum pembakaran. Yohanes menambahkan bahwa kerusakannya sangat parah termasuk hilangnya keanekaragaman hayati yang belum bisa dipastikan seberapa besar potensinya.
  Bencana asap dan kebakaran lahan di Riau merupakan salah satu kasus dari pencemaran dan kerusakan yang ada di bumi. Masih ada kerusakan alam yang terjadi, misalnya di laut, hutan, atmosfer, air dan tanah yang bersumber dari perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan hanya mementingkan diri sendiri. Di dalam Al Qur’an Surat Ar Ruum ayat 41 telah dijelaskan bahwa manusia adalah penyebab utama dari kerusakan dan pencemaran lingkungan, yang berarti :
 
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (Q.S. Ar Ruum ayat 41)

Menurut Arne Naess (dalam Keraf, 2002) krisis lingkungan dewasa ini hanya bisa diatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal. Hal ini diperlukan suatu pedoman dalam bentuk etika yang akan mengatur tindak tanduk perilaku manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup.
Etika merupakan ajaran yang berisikan perintah dan larangan tentang baik buruknya perilaku manusia. Kaidah, norma dan aturan tersebut sesungguhnya ingin mengungkapkan, menjaga dan melestarikan nilai tertentu, yaitu apa yang dianggap baik dan penting. Etika dipahami sebagai pedoman bagaimana manusia harus hidup dan bertindak sebagai orang baik. Sehubungan dengan pemahaman tersebut maka etika lingkungan hidup pada dasarnya membicarakan masalah norma dan kaidah moral yang mengatur perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam, serta nilai dan prinsip moral yang menjiwai perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam (Keraf, 2002).
Etika lingkungan hidup merupakan dasar moralitas yang memberikan pedoman bagi individu dan masyarakat dalam berperilaku atau memilih tindakan yang baik dalam menghadapi dan menyikapi segala sesuatu berkaitan dengan lingkungan sebagai kesatuan pendukung kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan umat manusia serta makhluk lainnya (Anies, 2006).
Upaya dalam merubah cara pandang dan perilaku manusia melalui penanaman etika lingkungan hidup tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun diperlukan kerjasama multipihak secara serentak dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Salah satu alat yang berfungsi sebagai media dalam penanaman etika lingkungan hidup adalah melalui pendidikan kepramukaan.
Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu wadah pembinaan generasi muda yang berbasis satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka. Hal tersebut telah dirumuskan dalam UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 1 ayat 4 bahwa:

“Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia anggota pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan”.

Adapun tujuan dari Gerakan Pramuka sesuai yang tercantum dalam UU No.12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, pasal 4 bahwa :

“Gerakan Pramuka adalah untuk membentuk anggota Gerakan Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai–nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.

Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup. Dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan (PDK-MK), kegiatan yang dilakukan dalam pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan serta berlandaskan pada kode kehormatan pramuka dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup anggota Gerakan Pramuka.
Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus yang sarat akan nilai-nilai kepramukaan. Nilai kepramukaan inilah yang merupakan inti dari kurikulum pendidikan kepramukaan. Adapun nilai kepramukaan sesuai yang tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2010 Bab III pasal 8 ayat 1, mencakup :
1.      Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Kecintaan pada alam dan sesama manusia
3.      Kecintaan pada tanah air dan bangsa
4.      Kedisiplinan, keberanian dan kesetiaan
5.      Tolong-menolong
6.      Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
7.      Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat
8.      Hemat, cermat dan bersahaja
9.      Rajin dan terampil
Terkait dengan penanaman etika lingkungan hidup kepada peserta didik, pendidikan kepramukaan mempunyai peran yang besar dalam memberikan pendidikan lingkungan melalui pencapaian nilai-nilai kepramukaan. Di dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) yang merupakan instrumen untuk mencapai nilai-nilai kepramukaan pada anggota Gerakan Pramuka, memuat beberapa butir tentang pencapaian nilai kepramukaan di bidang lingkungan. Sehingga, secara tidak langsung untuk mencapai tanda kecakapan umum tersebut anggota pramuka muda harus bisa menyelesaikan syarat dalam butir-butir SKU termasuk butir yang berisi materi tentang lingkungan. Harapannya, dari proses penyelesaian SKU tersebut, peserta didik akan terbentuk karakter-karakter yang cinta lingkungan dan lebih peduli dengan alam sekitarnya. Butir-butir SKU yang berisi materi tentang lingkungan terdapat pada semua SKU mulai dari golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega. Berikut adalah butir SKU yang memuat materi tentang lingkungan hidup :
1.      Pada golongan Siaga Mula ;
a.       Butir SKU nomor 32 yang berbunyi “Dapat memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna, atau sejenis binatang ternak, selama kira-kira 1 bulan”.
2.      Pada golongan Siaga Bantu ;
a.       Butir SKU nomor 28 yang berbunyi “Dapat memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumah, sekolah, tempat ibadah dan tempat lainnya”.
b.      Butir SKU nomor 31 yang berbunyi “Dapat memelihara sedikitnya satu macam tanaman yang berguna, atau sejenis binatang ternak selama kira-kira 2 bulan”.
c.       Butir SKU nomor 32 yang berbunyi “Dapat membuat satu macam hasta karya dari barang bekas”.
3.      Pada golongan Siaga Tata ;
a.       Butir SKU nomor 28 yang berbunyi “Dapat memelihara kebersihan halaman di rumah, sekolah, tempat ibadah atau di tempat lainnya”.
b.      Butir SKU nomor 31 yang berbunyi “Dapat memelihara sedikitnya dua macam tanaman berguna, atau satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 4 bulan”.
4.      Pada golongan Penggalang Ramu ;
a.       Butir SKU nomor 7 yang berbunyi “Dapat mengetahui dan menjelaskan manfaat dari penghijauan”.
b.      Butir SKU nomor 21 yang berbunyi “Dapat mengenal dan memilah sampah”.
c.       Butir SKU nomor 22 yang berbunyi “Dapat menjelaskan teknik penjernihan air”.
d.      Butir SKU nomor 26 yang berbunyi “Selalu berpakaian rapi, memelihara kesehatan dan kebersihan diri serta lingkungannya”.
5.      Pada golongan Penggalang Rakit ;
a.       Butir SKU nomor 7 yang berbunyi “Melakukan kegiatan penghijauan di lingkungannya atau di daerah lainnya serta telah merawat tanaman penghijauan”.
b.      Butir SKU nomor 21 yang berbunyi “Dapat mengolah sampah serta mempraktikkan cara pengolahannya secara composting”.
c.       Butir SKU nomor 22 yang berbunyi “Dapat melakukan proses penjernihan air secara sederhana”.
d.      Butir SKU nomor 26 yang berbunyi “Selalu berpakaian rapi di setiap saat dan memelihara kesehatan dan kebersihan diri di lingkungannya”.
6.      Pada golongan Penggalang Terap ;
a.       Butir SKU nomor 7 yang berbunyi “Mengajak teman sebaya/regunya untuk melakukan kegiatan penghijauan dan memelihara di lingkungannya atau di daerah lain”.
b.      Butir SKU nomor 21 yang berbunyi “Ikut mensosialisasikan cara pengolahan sampah”.
c.       Butir SKU nomor 22 yang berbunyi “Dapat mensosialisasikan cara penjernihan air”.
d.      Butir SKU nomor 26 yang berbunyi “Selalu berpakaian rapi di setiap saat dan menjadi contoh bagi teman-temannya untuk memelihara kesehatan serta kebersihan diri di lingkungannya”.
7.      Pada golongan Penegak Bantara ;
a.       Butir SKU nomor 9 yang berbunyi “Telah ikut aktif kerja bakti di masyarakat minimal 2 kali”.
b.      Butir SKU nomor 17 yang berbunyi “Dapat mendaur ulang barang bekas menjadi barang yang bermanfaat”.
8.      Pada golongan Penegak Laksana ;
a.       Butir SKU nomor 9 yang berbunyi “Pernah memimpin kerja bakti di masyarakat minimal 2 kali.
b.      Butir SKU nomor 17 yang berbunyi “Dapat membuat salah satu jenis peralatan teknologi tepat guna”.
9.      Pada golongan Pandega ;
a.       Butir SKU nomor 9 yang berbunyi “Dapat merencanakan dan memimpin kerja bakti sesuai keperluan masyarakat”.
b.      Butir SKU nomor 17 yang berbunyi “Dapat mengembangkan peralatan teknologi tepat guna”.


Terlepas dari proses pendidikan kepramukaan dalam menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU), penanaman etika lingkungan hidup melalui pendidikan kepramukaan juga dapat direalisasikan pada setiap kegiatan latihan pramuka dimana disela-sela pemberian materi kepramukaan yang juga diberikan materi PLH (Pendidikan Lingkungan Hidup). Model pembelajaran berupa kegiatan praktik langsung juga bisa diterapkan agar peserta didik mendapatkan pengalaman langsung dari apa yang dilakukannya (learning by doing). Misalnya, praktik pengolahan limbah sampah menjadi barang yang bernilai ekonomi, praktik pembuatan pupuk kompos dari sampah organik dan lain sebagainya.
Sebagai  organisasi  pendidikan, Gerakan Pramuka telah banyak  melakukan  kegiatan  bakti masyarakat (community service) dan pembangunan masyarakat (community development) sebagai wujud dari pengamalan Satya dan Darma Pramuka. Salah satunya melalui program Program  Pramuka  Peduli  yang  dilaksanakan  sejak  tahun  2002.  Program ini dimaksudkan untuk lebih memberikan arah kepada anggota Gerakan Pramuka agar lebih peduli terhadap lingkungan masyarakat yang pada saat ini sedang mengalami musibah dan bencana, serta tantangan yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia di masa depan. Program Pramuka Peduli memiliki bidang pengabdian yang salah satunya terfokus pada pelestarian lingkungan hidup. Pada program ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota Gerakan Pramuka  mengenai  berbagai  masalah  yang  terkait  dengan  upaya pelestarian lingkungan hidup.
Upaya penanaman etika lingkungan hidup yang dilakukan oleh Gerakan Pramuka telah ditunjukkan melalui penyelesaian Syarat-syarat Kecakapan Umum sebagai bentuk penilaian diri dan juga melalui program Pramuka Peduli. Bentuk kegiatannya pun beraneka ragam, sehingga dapat menyesuaikan dengan usia dan golongan peserta didik. Sebagai aset pelaku pembangunan di masa mendatang, peserta didik perlu mendapatkan prioritas utama dalam menerima pendidikan kepramukaan. Namun, keberhasilan dalam proses pembelajarannya bergantung kepada pembina pramuka di gugus depan masing-masing. Hal ini dikarenakan segala aktivitas pendidikan kepramukaan menjadi tanggung jawab pembina dalam menciptakan situasi belajar dan bermain yang kreatif tanpa meninggalkan nilai-nilai kepramukaannya. Pembekalan pengetahuan dasar tentang lingkungan harus dilakukan sejak dini secara terprogram dan berkelanjutan, sehingga pada saatnya akan tercipta insan-insan pribadi bangsa yang utuh, yang memiliki kepribadian menghargai dan melestarikan alam. Serta akan merasa malu dan bersalah apabila melanggar dan melakukan kerusakan terhadap lingkungan.
Melalui pendidikan kepramukaan ini diharapkan dapat merubah sikap dan perilaku peserta didik dan masyarakat pada umumnya untuk dapat menghargai lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian alam. Pendidikan kepramukaan sebagai media penanaman etika lingkungan hidup merupakan modal dasar bagi pembentukan etika lingkungan hidup secara berkelanjutan sehingga diharapkan akan dapat tertanam kuat pada hati peserta didik dan berbuah perilaku-perilaku yang mencintai alam beserta isinya.

DAFTAR BACAAN

Admin. 2014. Asap di Riau Bukan Bencana Tapi Kejahatan Terencana.     http://www.jpnn.com/read/2014/03/14/221926/Asap-di-Riau-Bukan-Bencana-Tapi-Kejahatan-Terencana-  diakses pada 9 April 2014 pukul 00.30 WIB.

Admin. 2014. Perlu Ratusan Tahun Pulihkan Cagar Biosfer dari Dampak Pembakaran.http://www.riauterkini.comlingkungan.php?arr=73151judul=Perlu%20Ratusan%20Tahun%20Pulihkan%20Cagar%20Biosfer%20dari%20Dampak%20Pembakaran
  diakses pada 9 April 2014 pukul 00.28 WIB

Anies. 2006. Manajemen Berbasis Lingkungan : Solusi Mencegah dan Menanggulangi Penyakit Menular. Jakarta : Elect Media Komputindo.

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 230 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Peduli.

Keputusan Musyawarah Nasional Nomor 11/MUNAS/2013 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

Keraf, A. Sonny. 2002. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta : Penerbit Buku KOMPAS

Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.
Share: