Ternyata sudah hampir sebulan ane tidak posting guys. Maklum agenda di Racana sangat banyak, mulai dari merumuskan pengurus baru di Tim Formatur, prosesi pelantikan pengurus baru dan yang baru aja kemarin dilaksanakan yaitu upgrading pengurus baru. Well, sebagai "tetua", ane masih dimintai amanah untuk menyelesaikan sisa-sisa tanggung jawab ane sebagai KDR NAS Demisioner. Tentunya nggak cuma ane doang, tapi ada rekan-rekan dewan demisioner lain yang ikut mendampingi juga. Okay guys, sedikit cerita, postingan judul ane ini adalah karya tulis ilmiah ane untuk melengkapi syarat-syarat kecakapan umum tingkat Pandega. Alhamdulillah sudah dilantik tanggal 12 April 2014 kemarin yang bertepatan dengan hari ulang tahun ayahku tercinta. Well, menemukan ide untuk menulis KTI ini berawal dari keprihatinan ane dalam melihat kondisi alam yang sudah sangat kritis, dari situlah ane mencoba neliti, dan ternyata di pramuka ada materi-materi yang berhubungan dengan etika lingkungan. Guys, daripada mbaca curhatan ane yang nggak habis-habis ni tentang KTI ini, mending langsung baca aja ya. KTI ini berbentuk essay, jadi bahasannya lebih singkat. Cekidot... :D
PENANAMAN ETIKA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
(Anis Arzia Muntiani, D)
Kondisi lingkungan global dewasa ini semakin memprihatinkan.
Hal ini berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem masa kini. Bencana alam yang
terjadi merupakan ulah dari tangan manusia yang mengekploitasi sumber daya
lingkungan secara besar-besaran tanpa ada upaya untuk memperbaharuinya. Selain
itu, perilaku manusia terhadap lingkungan cenderung tidak peduli. Hal ini
terjadi pada kasus bencana asap yang diakibatkan oleh pembakaran hutan di Riau
beberapa saat lalu. Zenzi (dalam www.jpnn.com,
2014) selaku aktivis dari organisasi pecinta
lingkungan WALHI menyatakan bahwa kabut asap yang terjadi akibat kebakaran
hutan dan lahan di Provinsi Riau bukan bencana, tapi kejahatan terencana akibat
pemerintah kebablasan mengeluarkan izin perkebunan skala besar dan Hutan
Tanaman Industri (HTI). Akibatnya, puluhan hektar lahan mengalami kerusakan dan
ketidakseimbangan ekosistem. Seperti dijelaskan oleh Yohanes Purwanto (dalam www.riauterkini.com, 2014) selaku Executive
Director Man and The Biosphere UNESCO – Indonesia menyatakan bahwa dampak dari pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau
yang menghanguskan puluhan ribu hektar, membutuhkan waktu ratusan tahun untuk
mengembalikan kawasan tersebut kembali ke kondisi sebelum pembakaran. Yohanes
menambahkan bahwa kerusakannya sangat parah termasuk hilangnya keanekaragaman
hayati yang belum bisa dipastikan seberapa besar potensinya.
Bencana
asap dan kebakaran lahan di Riau merupakan salah satu kasus dari pencemaran dan
kerusakan yang ada di bumi. Masih ada kerusakan alam yang terjadi, misalnya di
laut, hutan, atmosfer, air dan tanah yang bersumber dari perilaku manusia yang
tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan hanya mementingkan diri sendiri. Di dalam
Al Qur’an Surat Ar Ruum ayat 41 telah dijelaskan bahwa manusia adalah penyebab
utama dari kerusakan dan pencemaran lingkungan, yang berarti :
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut
disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada
mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan
yang benar)”. (Q.S. Ar Ruum ayat 41)
Menurut Arne Naess
(dalam Keraf, 2002) krisis lingkungan dewasa ini hanya bisa diatasi dengan
melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara
fundamental dan radikal. Hal ini diperlukan suatu pedoman dalam bentuk etika
yang akan mengatur tindak tanduk perilaku manusia dalam berinteraksi dengan
lingkungan hidup.
Etika merupakan ajaran
yang berisikan perintah dan larangan tentang baik buruknya perilaku manusia.
Kaidah, norma dan aturan tersebut sesungguhnya ingin mengungkapkan, menjaga dan
melestarikan nilai tertentu, yaitu apa yang dianggap baik dan penting. Etika
dipahami sebagai pedoman bagaimana manusia harus hidup dan bertindak sebagai
orang baik. Sehubungan dengan pemahaman tersebut maka etika lingkungan hidup
pada dasarnya membicarakan masalah norma dan kaidah moral yang mengatur
perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam, serta nilai dan prinsip moral
yang menjiwai perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam (Keraf, 2002).
Etika lingkungan hidup
merupakan dasar moralitas yang memberikan pedoman bagi individu dan masyarakat
dalam berperilaku atau memilih tindakan yang baik dalam menghadapi dan
menyikapi segala sesuatu berkaitan dengan lingkungan sebagai kesatuan pendukung
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan umat manusia serta makhluk lainnya
(Anies, 2006).
Upaya dalam merubah
cara pandang dan perilaku manusia melalui penanaman etika lingkungan hidup
tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun diperlukan kerjasama multipihak
secara serentak dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Salah satu alat yang
berfungsi sebagai media dalam penanaman etika lingkungan hidup adalah melalui
pendidikan kepramukaan.
Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu wadah pembinaan
generasi muda yang berbasis satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka. Hal
tersebut telah dirumuskan dalam UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
pasal 1 ayat 4 bahwa:
“Pendidikan
Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak
mulia anggota pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai
kepramukaan”.
Adapun tujuan dari
Gerakan Pramuka sesuai yang tercantum dalam UU No.12 tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka, pasal 4 bahwa :
“Gerakan
Pramuka adalah untuk membentuk anggota Gerakan Pramuka agar memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai–nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan
hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengamalkan pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.
Pendidikan
kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan
nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam
pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan
hidup. Dengan
menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan (PDK-MK), kegiatan
yang dilakukan dalam pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai
dan kecakapan serta berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual,
keterampilan, dan ketahanan diri dalam upaya membentuk kepribadian dan
kecakapan hidup anggota Gerakan Pramuka.
Penilaian atas hasil pendidikan
kepramukaan dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus yang sarat akan nilai-nilai kepramukaan.
Nilai kepramukaan inilah yang merupakan inti dari kurikulum pendidikan
kepramukaan. Adapun nilai kepramukaan sesuai yang tercantum dalam UU No. 12
Tahun 2010 Bab III pasal 8 ayat 1, mencakup :
1.
Keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Kecintaan pada alam dan
sesama manusia
3.
Kecintaan pada tanah air dan
bangsa
4.
Kedisiplinan, keberanian dan
kesetiaan
5.
Tolong-menolong
6.
Bertanggung jawab dan dapat
dipercaya
7.
Jernih dalam berpikir,
berkata dan berbuat
8.
Hemat, cermat dan bersahaja
9.
Rajin dan terampil
Terkait dengan penanaman etika lingkungan hidup
kepada peserta didik, pendidikan kepramukaan mempunyai peran yang besar dalam
memberikan pendidikan lingkungan melalui pencapaian nilai-nilai kepramukaan. Di
dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) yang merupakan instrumen untuk
mencapai nilai-nilai kepramukaan pada anggota Gerakan Pramuka, memuat beberapa
butir tentang pencapaian nilai kepramukaan di bidang lingkungan. Sehingga,
secara tidak langsung untuk mencapai tanda kecakapan umum tersebut anggota
pramuka muda harus bisa menyelesaikan syarat dalam butir-butir SKU termasuk
butir yang berisi materi tentang lingkungan. Harapannya, dari proses
penyelesaian SKU tersebut, peserta didik akan terbentuk karakter-karakter yang
cinta lingkungan dan lebih peduli dengan alam sekitarnya. Butir-butir SKU yang
berisi materi tentang lingkungan terdapat pada semua SKU mulai dari golongan
Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega. Berikut adalah butir SKU yang memuat
materi tentang lingkungan hidup :
1. Pada
golongan Siaga Mula ;
a. Butir
SKU nomor 32 yang berbunyi “Dapat
memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna, atau sejenis binatang ternak,
selama kira-kira 1 bulan”.
2. Pada
golongan Siaga Bantu ;
a. Butir
SKU nomor 28 yang berbunyi “Dapat
memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumah, sekolah, tempat ibadah dan
tempat lainnya”.
b. Butir
SKU nomor 31 yang berbunyi “Dapat
memelihara sedikitnya satu macam tanaman yang berguna, atau sejenis binatang
ternak selama kira-kira 2 bulan”.
c. Butir
SKU nomor 32 yang berbunyi “Dapat membuat
satu macam hasta karya dari barang bekas”.
3. Pada
golongan Siaga Tata ;
a. Butir
SKU nomor 28 yang berbunyi “Dapat
memelihara kebersihan halaman di rumah, sekolah, tempat ibadah atau di tempat
lainnya”.
b. Butir
SKU nomor 31 yang berbunyi “Dapat
memelihara sedikitnya dua macam tanaman berguna, atau satu jenis binatang
ternak, selama kira-kira 4 bulan”.
4. Pada
golongan Penggalang Ramu ;
a. Butir
SKU nomor 7 yang berbunyi “Dapat
mengetahui dan menjelaskan manfaat dari penghijauan”.
b. Butir
SKU nomor 21 yang berbunyi “Dapat
mengenal dan memilah sampah”.
c. Butir
SKU nomor 22 yang berbunyi “Dapat
menjelaskan teknik penjernihan air”.
d. Butir
SKU nomor 26 yang berbunyi “Selalu
berpakaian rapi, memelihara kesehatan dan kebersihan diri serta lingkungannya”.
5. Pada
golongan Penggalang Rakit ;
a. Butir
SKU nomor 7 yang berbunyi “Melakukan
kegiatan penghijauan di lingkungannya atau di daerah lainnya serta telah
merawat tanaman penghijauan”.
b. Butir
SKU nomor 21 yang berbunyi “Dapat
mengolah sampah serta mempraktikkan cara pengolahannya secara composting”.
c. Butir
SKU nomor 22 yang berbunyi “Dapat
melakukan proses penjernihan air secara sederhana”.
d. Butir
SKU nomor 26 yang berbunyi “Selalu
berpakaian rapi di setiap saat dan memelihara kesehatan dan kebersihan diri di
lingkungannya”.
6. Pada
golongan Penggalang Terap ;
a. Butir
SKU nomor 7 yang berbunyi “Mengajak teman
sebaya/regunya untuk melakukan kegiatan penghijauan dan memelihara di
lingkungannya atau di daerah lain”.
b. Butir
SKU nomor 21 yang berbunyi “Ikut
mensosialisasikan cara pengolahan sampah”.
c. Butir
SKU nomor 22 yang berbunyi “Dapat
mensosialisasikan cara penjernihan air”.
d. Butir
SKU nomor 26 yang berbunyi “Selalu
berpakaian rapi di setiap saat dan menjadi contoh bagi teman-temannya untuk
memelihara kesehatan serta kebersihan diri di lingkungannya”.
7. Pada
golongan Penegak Bantara ;
a. Butir
SKU nomor 9 yang berbunyi “Telah ikut
aktif kerja bakti di masyarakat minimal 2 kali”.
b. Butir
SKU nomor 17 yang berbunyi “Dapat mendaur
ulang barang bekas menjadi barang yang bermanfaat”.
8. Pada
golongan Penegak Laksana ;
a. Butir
SKU nomor 9 yang berbunyi “Pernah
memimpin kerja bakti di masyarakat minimal 2 kali.
b. Butir
SKU nomor 17 yang berbunyi “Dapat membuat
salah satu jenis peralatan teknologi tepat guna”.
9.
Pada golongan Pandega ;
a.
Butir SKU nomor 9 yang berbunyi “Dapat merencanakan dan memimpin kerja bakti sesuai
keperluan masyarakat”.
b.
Butir SKU nomor 17 yang berbunyi “Dapat mengembangkan peralatan teknologi tepat guna”.
Terlepas dari proses
pendidikan kepramukaan dalam menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU),
penanaman etika lingkungan hidup melalui pendidikan kepramukaan juga dapat direalisasikan
pada setiap kegiatan latihan pramuka dimana disela-sela pemberian materi
kepramukaan yang juga diberikan materi PLH (Pendidikan Lingkungan Hidup). Model
pembelajaran berupa kegiatan praktik langsung juga bisa diterapkan agar peserta
didik mendapatkan pengalaman langsung dari apa yang dilakukannya (learning by doing). Misalnya, praktik
pengolahan limbah sampah menjadi barang yang bernilai ekonomi, praktik
pembuatan pupuk kompos dari sampah organik dan lain sebagainya.
Sebagai
organisasi pendidikan, Gerakan
Pramuka telah banyak melakukan kegiatan
bakti masyarakat (community service)
dan pembangunan masyarakat (community
development) sebagai wujud dari pengamalan Satya dan Darma Pramuka. Salah
satunya melalui program Program
Pramuka Peduli yang
dilaksanakan sejak tahun
2002. Program ini dimaksudkan
untuk lebih memberikan arah kepada anggota Gerakan Pramuka agar lebih peduli
terhadap lingkungan masyarakat yang pada saat ini sedang mengalami musibah dan
bencana, serta tantangan yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia di masa depan.
Program Pramuka Peduli memiliki bidang pengabdian yang salah satunya terfokus
pada pelestarian lingkungan hidup. Pada program ini dimaksudkan untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota Gerakan Pramuka mengenai
berbagai masalah yang
terkait dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.
Upaya penanaman etika
lingkungan hidup yang dilakukan oleh Gerakan Pramuka telah ditunjukkan melalui
penyelesaian Syarat-syarat Kecakapan Umum sebagai bentuk penilaian diri dan
juga melalui program Pramuka Peduli. Bentuk kegiatannya pun beraneka ragam,
sehingga dapat menyesuaikan dengan usia dan golongan peserta didik. Sebagai
aset pelaku pembangunan di masa mendatang, peserta didik perlu mendapatkan
prioritas utama dalam menerima pendidikan kepramukaan. Namun, keberhasilan
dalam proses pembelajarannya bergantung kepada pembina pramuka di gugus depan
masing-masing. Hal ini dikarenakan segala aktivitas pendidikan kepramukaan
menjadi tanggung jawab pembina dalam menciptakan situasi belajar dan bermain
yang kreatif tanpa meninggalkan nilai-nilai kepramukaannya. Pembekalan pengetahuan
dasar tentang lingkungan harus dilakukan sejak dini secara terprogram dan
berkelanjutan, sehingga pada saatnya akan tercipta insan-insan pribadi bangsa
yang utuh, yang memiliki kepribadian menghargai dan melestarikan alam. Serta
akan merasa malu dan bersalah apabila melanggar dan melakukan kerusakan
terhadap lingkungan.
Melalui pendidikan
kepramukaan ini diharapkan dapat merubah sikap dan perilaku peserta didik dan
masyarakat pada umumnya untuk dapat menghargai lingkungan dan meningkatkan
kepedulian terhadap kelestarian alam. Pendidikan kepramukaan sebagai media
penanaman etika lingkungan hidup merupakan modal dasar bagi pembentukan etika
lingkungan hidup secara berkelanjutan sehingga diharapkan akan dapat tertanam
kuat pada hati peserta didik dan berbuah perilaku-perilaku yang mencintai alam
beserta isinya.
DAFTAR
BACAAN
Admin.
2014. Asap di Riau Bukan Bencana Tapi
Kejahatan Terencana. http://www.jpnn.com/read/2014/03/14/221926/Asap-di-Riau-Bukan-Bencana-Tapi-Kejahatan-Terencana- diakses pada 9 April 2014 pukul 00.30 WIB.
Admin.
2014. Perlu Ratusan Tahun Pulihkan Cagar
Biosfer dari Dampak Pembakaran.http://www.riauterkini.comlingkungan.php?arr=73151judul=Perlu%20Ratusan%20Tahun%20Pulihkan%20Cagar%20Biosfer%20dari%20Dampak%20Pembakaran
diakses pada 9 April 2014 pukul 00.28 WIB
diakses pada 9 April 2014 pukul 00.28 WIB
Anies.
2006. Manajemen Berbasis Lingkungan :
Solusi Mencegah dan Menanggulangi Penyakit
Menular. Jakarta : Elect Media Komputindo.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 230 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pramuka Peduli.
Keputusan
Musyawarah Nasional Nomor 11/MUNAS/2013 Tentang Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
Keraf, A. Sonny. 2002. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta :
Penerbit Buku KOMPAS
Undang-undang Republik Indonesia No. 12
Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.